Pasal 88
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Medan setelah mendapat pertimbangan dari rapat Senat ATKP Medan. (2) Pengangkatan Kepala Unit dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 atau diploma empat; b. mempunyai jabatan akademik/fungsional dosen; c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan ATKP Medan; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Unit.
(3) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
