PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 52
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1). Kepala Divisi Pembangunan Karakter diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan rapat Senat. (2). Mekanisme pembentukan dan perubahan organ pusat Pembangunan Karakter dilakukan melalui pembahasan oleh Direktur ATKP Medan dan rapat Senat serta disetujui Kepala Badan.
