PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 53
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipimpin oleh seorang Kepala yang ditetapkan oleh Direktur ATKP Medan dan secara teknis operasional berada dibawah Kepala Pusat Pembangunan Karakter, dan bertanggungjawab kepada Pembantu Direktur III.
