Pasal 51
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Divisi pembangunan karakter (character building) menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan kegiatan dan pembiayaan aktivitas pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; b. mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; c. pelaksanaan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; d. pengawasan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga dan seni peserta didik; dan e. pelaporan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembangunan karakter, pengelolaan asrama dan permakanan, layanan konseling, pembinaan olah raga, dan seni peserta didik.
