Pasal 50
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Divisi Pembangunan Karakter dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur ATKP Medan dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III. (2) Divisi Pembangunan Karakter mempunyai tugas melakukan pembangunan karakter peserta didik, mengelola fasilitas asrama dan permakanan, pelaksanaan kegiatan konseling serta kegiatan olah raga dan seni peserta didik. (3) Divisi Pembangunan Karakter dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 4 (empat) unit, terdiri dari : a. Unit bimbingan taruna; b. Unit sarana asrama; c. Unit psikologi; dan d. Unit olah raga dan seni. (4) Divisi Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur ATKP Medan.
