PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 20
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di ATKP Medan. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di ATKP Medan baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
