PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif. (2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur ATKP Medan dengan berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam pedoman pendidikan. (3) Pedoman pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur ATKP Medan atas persetujuan dari Senat ATKP Medan.
