PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm71 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN MEDAN
Pasal 21
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ATKP Medan MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program. (2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program. (3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen ATKP Medan.
