PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik...
Pasal 20
BAB 7 — PELAPORAN
(1) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) yang terdiri atas: a. LBP-W semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. LBP-W tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) UAPPB-W wajib menyampaikan LBP-W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. UAPPB- El; dan b. Kanwil DJKN.
