PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik...
Pasal 21
BAB 7 — PELAPORAN
(1) UAPPB - El menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP- El) yang terdiri atas:
a. LBP- E1 semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. LBP- El tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) UAPPB - El wajib menyampaikan LBP - El sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. UAPB; dan b. Kantor Pusat DJKN, dalam hal diminta.
