PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm70 Tahun 2014 tentang STATUTA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN
Pasal 41
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun menjalankan fungsi pertimbangan non akademik. (2) Pengurus Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki 3 (tiga) orang terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Dewan Penyantun sebagaimana pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur ATKP Makassar setelah mendapat persetujuan dari Senat ATKP Makassar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar. Angka 5 Satuan Pengawas Internal (SPI)
