Pasal 40
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi ATKP Makassar. (2) Senat ATKP Makassar, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan/atau MENETAPKAN tugas dan fungsi Senat; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan dasar mengenai
pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik; c. menyusun persyaratan dan/atau mempertimbangkan pengangkatan dan penjenjangan jabatan akademik dosen serta penilaian prestasi akademik dosen; d. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik; e. menyusun dan/atau MENETAPKAN peraturan penyelenggaraan akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. merumuskan dan/atau MENETAPKAN norma, etika, dan tata tertib kehidupan kampus ATKP Makassar; g. MENETAPKAN kriteria, peraturan, dan mekanisme pengangkatan jabatan akademik lain; h. memberi pertimbangan terhadap Rencana Strategis (RENSTRA), serta Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) yang diusulkan oleh Direktur ATKP Makassar; i. memberi masukan kepada Direktur ATKP Makassar mengenai pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan pendidikan; dan j. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika. Angka 4 Dewan Penyantun
