Pasal 42
BAB 6 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal (SPI), merupakan unit yang berkedudukan langsung dan menjalankan fungsi yang di bentuk oleh Direktur ATKP
Makassar, sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur ATKP Makassar dengan tugas pokok melaksanakan audit internal kegiatan akademik dalam rangka menjamin kualitas terkait penyelenggaraan pendidikan. (2) Satuan Pengawas Intern (SPI) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawasan pelaksanaan kinerja bidang akademik; b. memberikan pendapat dan saran kepada Direktur ATKP Makassar melalui Pembantu Direktur II; c. memberikan masukan, saran atau tanggapan atas laporan kinerja bidang akademik kepada Direktur ATKP Makassar melalui Pembantu Direktur II. (3) Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Pemilihan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (5) Apabila tidak diperoleh keputusan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) terpilih, menunjuk Sekretaris Satuan Pengawas Internal. (7) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Direktur ATKP Makassar. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pemilihan ketua, sekretaris dan anggota Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur ATKP Makassar. (9) Masa jabatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali untuk masa jabatan yang sama. Angka 6 Jurusan
