PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi...
Pasal 8
BAB 2 — TIPE DAN PERSYARATAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS
(1) Menteri melaksanakan pemantauan AIS secara langsung (terrestrial) dan melalui satelit. (2) Menteri dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan menteri terkait. (3) Pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menerima informasi dari AIS Kapal ke
SROP dan/atau Stasiun VTS, serta untuk memonitor pergerakan Kapal.
