PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi...
Pasal 7
BAB 2 — TIPE DAN PERSYARATAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS
Dalam hal AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.
