PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi...
Pasal 6
BAB 2 — TIPE DAN PERSYARATAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS
(1) Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. (2) Informasi AIS Klas A terdiri atas: a. data statik terdiri atas:
- nama dan jenis Kapal;
- tanda panggilan (call sign);
- kebangsaan Kapal;
- Maritime Mobile Services Identities (MMSI);
- International Maritime Organization (IMO) Number;
- Bobot Kapal;
- sarat (draught) Kapal; dan
- panjang dan lebar Kapal; dan b. data dinamik terdiri atas:
- status navigasi;
- titik koordinat Kapal;
- tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba;
- kecepatan Kapal; dan
- haluan Kapal. (3) Informasi AIS Klas B terdiri atas: a. nama dan jenis Kapal; b. kebangsaan Kapal; c. MMSI; d. titik koordinat Kapal; e. kecepatan Kapal; dan f. haluan Kapal.
