Pasal 5
BAB 2 — TIPE DAN PERSYARATAN SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS
(1) AIS Klas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA. (2) AIS Klas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kapal penumpang dan Kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA; b. Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; dan c. Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage). (3) Untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pemasangan dan pengaktifan AIS Klas A.
