PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi...
Pasal 9
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Bagi Kapal Berbendera INDONESIA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas Kapal. (2) Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).
