PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENERAPAN DAN PELAPORAN SMKP
(1) Audit SMKP dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam kondisi tertentu. (3) Laporan hasil audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Auditor Perkeretaapian kepada Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada pimpinan Penyelenggara Perkeretaapian. (4) Dalam hal laporan hasil audit SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat rekomendasi perbaikan, Penyelenggara Perkeretaapian wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil audit.
