PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
Pasal 7
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut- turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal Penyelenggara Perkeretaapian tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Penyelenggara Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi.
