Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN, PENERAPAN DAN PELAPORAN SMKP
(1) Setiap Penyelenggara Perkeretaapian wajib menyusun, menerapkan dan menyampaikan laporan penerapan SMKP meliputi: a. penetapan kebijakan Keselamatan Perkeretaapian; b. perencanaan Keselamatan Perkeretaapian; c. pelaksanaan rencana Keselamatan Perkeretaapian; d. pemantauan dan evaluasi kinerja Keselamatan Perkeretaapian; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMKP. (2) Laporan penerapan SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3) Penyusunan, penerapan dan penyampaian laporan penerapan SMKP oleh masing-masing Penyelenggara Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III AUDIT SMKP
