PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan dan penerapan SMKP bertujuan untuk: a. meningkatkan Keselamatan Perkeretaapian yang terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi; b. mencegah terjadinya Insiden dan/atau Kecelakaan Kereta Api; dan c. menciptakan tempat dan lingkungan kerja SDM Perkeretaapian yang selamat, aman, nyaman, dan efisien.
