PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 56
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Kapal yang memasuki perairan wajib pandu wajib menggunakan jasa pemanduan dan penundaan kapal. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pemanduan dan/atau jasa penundaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal kapal memasuki perairan wajib pandu tanpa menggunakan jasa pemanduan dan penundaan namun memiliki surat keterangan tanpa menggunakan pandu (pilot exemption) dan tunda dari pengawas pemanduan setempat, tidak dikenakan tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan lokasi pelabuhan.
