Pasal 55
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Pengenaan tarif jasa penundaan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan pada kelompok GT (Gross Tonnage) kapal dan waktu pemakaian kapal tunda. (2) Pengenaan tarif jasa penundaan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 didasarkan pada biaya tetap dan biaya variabel. (3) Waktu pemakaian kapal tunda dihitung mulai keberangkatan kapal tunda dari pangkalan, selama menunda kapal dan sampai dengan kembali ke pangkalan. (4) Pembatalan permintaan kapal tunda yang telah dikirim ke lokasi kapal, dikenakan tarif jasa penundaan sejak kapal tunda berangkat dari pangkalan untuk menunda sampai kembali ke pangkalan, minimal dihitung untuk pemakaian 1 (satu) jam. (5) Pembulatan jam pemakaian kapal tunda ditetapkan sebagai berikut: a. penggunaan kapal tunda kurang dari 1 (satu) jam dihitung menjadi 1 (satu) jam; dan b. untuk selebihnya:
- kurang dari 1/2 (satu per dua) jam dihitung menjadi 1/2 (satu per dua) jam; dan
- lebih dari 1/2 (satu per dua) jam tetapi kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jam.
