Pasal 54
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 23 dikenakan terhadap kapal-kapal yang berukuran di atas GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) berdasarkan satuan per kapal per gerakan ditambah per GT per gerakan. (2) Atas pertimbangan keselamatan pelayaran dari pengawas pemanduan dan/atau atas permintaan nahkoda kapal, kapal berukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) yang berlayar di perairan wajib pandu diberikan pelayanan pemanduan dikenakan tarif jasa pemanduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelayanan jasa pemanduan kapal pada perairan yang belum ditetapkan sebagai perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa atau telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu atau perairan pandu luar biasa namun belum ada pelimpahan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat bekerjasama dengan badan penyediaan dan/atau pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal. (4) Tarif pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, dikenakan sebagai berikut: a. tarif pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. besaran tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan c. biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar yang mendapatkan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tarif pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dilaksanakan oleh badan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa dengan prinsip saling menguntungkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengenaan tarif jasa pemanduan dan penundaaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
