PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 57
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus.
