Pasal 11
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa dermaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1 berupa barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan umum meliputi: a. barang ekspor dan impor; b. barang antar pulau:
barang kebutuhan pokok, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh instansi terkait;
barang selain kebutuhan pokok. c. hewan, dikelompokkan menjadi:
tipe A, hewan khusus, yakni hewan yang perlu perlakuan dan penanganan secara khusus, sebagai contoh pengangkutan harimau hidup atau hewan buas lainnya;
Tipe B, hewan umum yang dikonsumsi, yakni hewan yang diperlakukan dan penanganan secara umum, sebagai contoh sapi, kambing, kerbau, ikan dan hewan ternak lainnya; dan
Tipe C, hewan jenis unggas.
