PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa penumpukan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi: a. gudang tertutup; b. lapangan; c. penyimpanan hewan, dikelompokkan menjadi:
- hewan tipe A, hewan khusus, yakni hewan yang perlu perlakuan dan penanganan secara khusus, sebagai contoh pengangkutan harimau hidup atau hewan buas lainnya;
- hewan tipe B, hewan umum yang dikonsumsi, yakni hewan yang diperlakukan dan penanganan secara umum, sebagai contoh sapi, kambing, kerbau, ikan dan hewan ternak lainnya; dan
- hewan tipe C, hewan jenis unggas. d. peti kemas (container):
- ukuran 20 (dua puluh) feet: a) kosong; dan b) isi.
- ukuran 40 (empat puluh) feet: a) kosong; dan b) isi.
- ukuran di atas 40 (empat puluh) feet: a) kosong; dan b) isi. e. chasis:
- ukuran 20 (dua puluh) feet;
- ukuran 40 (empat puluh) feet ; dan
- ukuran diatas 40 (empat puluh) feet.
