PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 5 meliputi: a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum:
- tambatan dermaga (besi, beton dan kayu): a) kapal angkutan laut luar negeri; b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
- tambatan breasting, dolphin dan pelampung: a) kapal angkutan laut luar negeri; b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan
c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis. 3. tambatan pinggiran/talud: a) kapal angkutan laut luar negeri; b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis. b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus:
- tambatan dermaga (besi, beton dan kayu): a) kapal angkutan laut luar negeri; b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
- tambatan breasting, dolphin dan pelampung: a) kapal angkutan laut luar negeri; b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
- tambatan pinggiran/talud: a) kapal angkutan laut luar negeri; b) kapal angkutan laut dalam negeri; dan c) kapal pelayaran rakyat/kapal perintis.
