PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 4 merupakan prosentase dari pendapatan yang diterima dari kegiatan pemanduan dan penundaan.
