PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 102
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum dibayarkan oleh pengguna jasa merupakan piutang. (2) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibayarkan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
