PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 101
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam mata uang asing ke kas negara terlebih dahulu dikonversi dengan kurs tengah Bank INDONESIA sesuai kurs pada tanggal nota tagihan diterbitkan.
