PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 100
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan menggunakan blanko sebagai alat bukti. (2) Blanko Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atau Kode Billing untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang keuangan.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima oleh Bendahara Penerimaan segera disetorkan ke kas negara.
