PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 46
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pembangunan jembatan di alur-pelayaran di laut wajib memperhatikan ruang bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c.
(2) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan: a. bentangan jembatan; b. kepadatan lalu lintas kapal (traffic), dan pesawat udara; c. dimensi kapal; d. kondisi alur; e. air pasang tertinggi; f. tinggi tiang utama kapal; g. gelombang; h. kedalaman perairan; dan i. pilar konstruksi jembatan.
(3) Tata cara perhitungan ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(4) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam izin pembangunan jembatan.
