Pasal 47
BAB 8 — ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
(1) Pemerintah MENETAPKAN Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan tata cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung, dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan INDONESIA.
(2) Kapal dan pesawat asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, untuk pelayaran atau penerbangan dari satu bagian laut Zona Ekonomi Eksklusif melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan INDONESIA.
(3) Penetapan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. ketahanan nasional; b. keselamatan berlayar; c. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam; d. jaringan kabel dan pipa dasar laut; e. konservasi sumber daya alam dan lingkungan; f. rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran
internasional; g. tata ruang laut; dan h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
