Pasal 45
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pembangunan pipa dan kabel laut dilakukan dengan cara pemendaman.
(2) Pemendaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penempatannya di sisi terluar alur-pelayaran; b. alur-pelayaran dengan kedalaman laut kurang dari 20 (dua puluh) meter kabel laut dan pipa bawah laut harus dipendam 4 (empat) meter di bawah permukaan dasar laut (natural seabed);
c. alur-pelayaran dengan kedalaman 20 (dua puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter kabel laut dan pipa bawah laut harus dipendam 2 (dua) meter di bawah permukaan dasar laut (natural seabed); atau d. alur-pelayaran dengan kedalaman lebih dari 40 (empat puluh) meter, kabel laut, dan pipa bawah laut harus dipendam 1 (satu) meter di bawah permukaan dasar laut (natural seabed); e. pada lokasi tertentu untuk mengantisipasi pengembangan pelabuhan dan kepadatan lalu lintas pelayaran perlu dilakukan penilaian resiko (risk assesment) antara lain melalui kegiatan penjatuhan jangkar kapal terbesar (anchor drop test); dan f. pemendaman harus duduk stabil pada posisinya.
(3) Pembangunan pipa yang memotong alur-pelayaran penempatannya tidak boleh ditempatkan pada tikungan alur-pelayaran.
