Pasal 39
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Dalam perairan dapat dibangun bangunan atau instalasi selain untuk keperluan alur-pelayaran.
(2) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jembatan; b. pipa; c. kabel.
(3) Bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memenuhi persyaratan: a. penempatan, pemendaman, dan penandaan; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran; c. memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan jembatan; d. memperhatikan koridor pemasangan kabel laut dan pipa bawah laut; dan e. berada di luar perairan wajib pandu.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemilik bangunan atau instalasi wajib menempatkan sejumlah uang di bank Pemerintah sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik yang besarannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang berada di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Direktur Jenderal.
