Pasal 38
BAB 6 — DAERAH LABUH KAPAL
(1) Suatu wilayah tertentu di perairan dapat ditetapkan sebagai daerah labuh kapal.
(2) Perairan yang ditetapkan sebagai daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan antara lain: a. kapal yang mengalami kerusakan; b. kapal yang berlabuh jangkar dalam waktu yang lama; c. kapal yang sedang melakukan pembersihan ruang muat.
(3) Lokasi daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat.
(5) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berlabuh pada lokasi daerah labuh kapal yang sudah ditetapkan.
(6) Daerah labuh kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam peta laut dan petunjuk pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
