PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 40
BAB 7 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI PERAIRAN
(1) Pemberian izin pembangunan, pemindahan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. administrasi; dan b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf a meliputi: a. akta pendirian perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. memiliki keterangan domisili perusahaan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf b meliputi: a. hasil survei teknis yang mencakup:
- posisi geografis bangunan atau instalasi;
- bathimetric;
- data hidrografi;
- data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil);
- penentuan titik koordinat geografis landing point. b. perhitungan teknis dan gambar desain bangunan atau instalasi; c. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan; d. metode kerja dan analisa teknis; e. rekomendasi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan terdekat; f. rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat; dan g. studi lingkungan yang telah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
