PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Pada perencanaan daerah olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, kedalamannya harus ditentukan dengan memperhatikan informasi yang diberikan mengenai under keel clearance.
