PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Pada perencanaan lebar alur dua arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, lebarnya harus ditambah dengan 3 (tiga) atau sampai 5 (lima) kali lebar kapal yang terbesar ditambah dampak penyimpangan karena arus dan/atau angin.
