PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2011 tentang ALUR PELAYARAN DI LAUT
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Pada perencanaan lebar dalam belokan–belokan alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, lebar tambahan untuk lintasannya berdasarkan panjang P dari kapal, jadi 1/8. P²/R, dengan R – radius belokan.
