Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
(1) Kegiatan pembangunan alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b meliputi: a. survei hidrografi; b. penyusunan desain teknis; c. penyusunan metode kerja; dan d. penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
(2) Kegiatan survei hidrografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. peta bathimetric; b. pola arus; c. pasang surut; dan d. jenis dasar perairan.
(3) Kegiatan penyusunan desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. profil/potongan memanjang dan melintang; b. lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur-pelayaran di laut; c. slope/kemiringan alur-pelayaran di laut; dan d. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk.
(4) Kegiatan penyusunan metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. tata cara pelaksanaan pembangunan; b. penggunaan peralatan; dan c. jadwal pelaksanaan pembangunan.
