PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar...
Pasal 9
BAB 2 — EXEMPTION STANDAR
(1) Mekanisme penilaian resiko (risk assessment) dan mitigasi resiko (risk mitigation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam memproses permohonan exemption standar, Direktorat Jenderal akan mempertimbangkan seluruh informasi yang disampaikan oleh pemohon dan catatan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal. (3) Apabila sebelumnya pemohon memiliki exemption standaryang telah dicabut, Direktorat Jenderal akan memperhatikan pencabutan itu sebagai pertimbangan mengenai kemampuan pemohon dalam melakukan fungsi yang diperlukan saat mendapatkan exemption standar.
