PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar...
Pasal 10
BAB 2 — EXEMPTION STANDAR
(1) Untuk permohonan perpanjangan terhadap exemption standaryang sudah dimiliki, permohonan yang diajukan tersebut tidak perlu melampirkan informasi yang sudah disampaikan sebelumnya terkait dengan exemption standar yang disebutkan. Namun permohonan harus wajib dilampirkan risk assessment dan risk mitigation yang telah dievaluasi. (2) Apabila diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta data dukung tambahan selain yang dipersyaratkan pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan penerbitan perpanjangan exemption standar.
