PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2017 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar...
Pasal 11
BAB 2 — EXEMPTION STANDAR
(1) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan exemption standar. (2) Direktur Jenderal menyampaikan suratpersetujuan atau penolakan terhadap permohonan exemption standar kepada pemohon, disertai dengan hasil evaluasi yang menjadi dasar permohonan disetujui atau ditolak.
