Pasal 8
BAB 2 — EXEMPTION STANDAR
(1) Permohonanexemption standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dievaluasi oleh Direktorat teknis sebelum dinyatakan ditolak atau disetujui. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan: a. kepentingan publik (public interest) ; b. penilaian resiko (risk assessment) dan mitigasi resiko (risk mitigation); c. level keselamatan yang dapat diterima (acceptable level of safety); d. untuk penyedia jasa penerbangan yang akan melakukan kegiatan penerbangan di luar wilayah INDONESIA, harus sesuai dengan dokumen dari International Civil Aviation Organisastion (ICAO) atau dokumen lain yang disetujui oleh Otoritas Penerbangan di negara tersebut; e. tanggapan dari pihak terkait mengenai pengecualian yang diajukan, apabila ada; dan f. informasi lain yang diperlukan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. evaluasi administratif terhadap surat permohonan dan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; b. pengujian (test); c. wawancara; d. verifikasi lapangan;dan/atau e. demonstrasi. (4) Direktorat teknis menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal.
