Pasal 7
BAB 2 — EXEMPTION STANDAR
Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. kutipan ketentuan standar keselamatan penerbangan dari peraturan perundang-undangan yang dimohonkan mendapat exemption, termasuk nama peraturan perundang-undangan serta detil Pasal atau ayat yang mengatur standar keselamatan tersebut; b. jenis pengoperasian yang akan dilaksanakan berdasarkan exemption standar yang dimohonkan; c. tanggal pemberlakuan dan masa berlaku exemption standar yang dimohonkan; d. alasan pengajuan exemption standar; e. penjelasan mengenai bagaimana exemption standar ini akan berpengaruh terhadap kepentingan publik, serta keuntungan bagi publik dengan adanya exemption standar ini; f. penjelasan secara rincicara alternatif (alternative means) untuk memastikan bahwa level keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan penerbangan dapat tercapai, dengan memperhatikan pencapaian faktor resiko serendah mungkin sebagaimana ditetapkan dalam program keselamatan penerbangan nasional; g. penjelasan hal-hal lain terkait keselamatan penerbangan, termasuk informasi apapun mengenai kecelakaan atau kejadian, berkaitan dengan standar keselamatan penerbangan yang ingin dikecualikan, h. penilaian resiko (risk assesment) dan mitigasi resiko (risk mitigation); dan i. jika pemohon ingin melakukan operasi penerbangan di luar ruang udara INDONESIA berdasarkan exemption standar yang diajukan, permohonan harus menyebutkan apakah exemption
itu akan bertentangan dengan Standar dan Praktik yang Direkomendasikan dari International Civil Aviation Organisastion (ICAO SARPs).
