Pasal 6
BAB 2 — EXEMPTION STANDAR
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat data pemohon sebagai berikut: a. nama; b. alamat; c. nomor fax; d. nomor telepon; dan e. alamat email. (2) Informasi nama dan alamat pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memenuhi ketentuan berikut: a. apabila permohonan pengecualian diajukan oleh sebuah organisasi, maka permohonan harus memuat nama dan detail orang yang bertindak sebagai kontak utama dalam organisasi tersebut dalam permohonan ini; b. apabila nama dagang dan nama badan hukum pemohon berbeda, permohonan harus mencantumkan nama badan hukum yang akan menerima exemption standar yang diterbitkan; c. untuk permohonan dari badan hukum harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan d. Jika exemptionstandar terkait dengan fasilitas, permohonan harus menjelaskan lokasi fasilitas tersebut.
