Pasal 5
BAB 2 — EXEMPTION STANDAR
(1) Penyedia jasa penerbangan mengajukan permohonan exemptionstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dengan persyaratan: a. mengajukan surat permohonan secara tertulis; dan b. melampirkandata dukung. (2) Permohonan harus diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengecualian dibutuhkan. (3) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempertimbangkan bahwaexemption terhadap peraturan perundang-undangan merupakan satu- satunya jalan, dan jangka waktu 60 (enam puluh) hari ini dimaksudkan untuk: a. memastikan bahwa permohonan pengecualian dapat dikaji secara tepat dalam waktu yang cukup; b. mendorong penyedia jasa penerbanganagar menerapkan sistem perencanaan dan strategipenilaian hal-hal yang dapat menyebabkan tidak tercapainya keselamatan penerbangan (fall back management); dan c. memastikan bahwa pengecualian dari kewajiban (exemption) tersebut sangat dibutuhkan. (4) Apabila suatu exemption standar dibutuhkan segera, Direktorat Jenderal dapat menerima permohonan yang
diajukan kurang dari 60 (enam puluh) hari sebelum exemptionstandar tersebut dibutuhkan, dengan mempertimbangkan: a. maksud dan tujuan dari permohonan exemption standar yang diajukan; b. alasan permohonan tidak disampaikan 60 (enam puluh) hari sebelum exemption standar dibutuhkan; dan c. kecukupan waktu Direktorat Jenderal dalam melakukan evaluasi.
